SHALAT
A. Pengertian
Shalat menurut bahasa ialah do’a,
sedangkan menurut istilah ialah perkataan / ucapan dan perbuatan tertentu yang
di awali dengan takbir dan di akhiri dengan salam.
Shalat
lima waktu atau shalat fardhu hukumnya adalah fardhu a’in, dan wajib bagi
setiap kaum mukalaf.
Shalat
fardhu ada lima yaitu : Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya.
B. Syarat
–syarat syah shalat
1.
Orang
islam
2.
Baligh
3.
Suci
dari haid dan nifas ( bagi Perempuan )
4.
Berakal
sehat
5.
Telah
sampai dakwah kepadanya
6.
Suci
dari dua hadats
7.
Suci
badan , Pakaian, tempatnya dari najis
8.
Menutup
aurat
9.
Menghadap
kiblat
10.
Masuk
waktunya
C. Aurat
Aurat laki – laki di antara pusaran sampai lutut, sedangkan
perempuan seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
D. Waktu
shalat
Ø Subuh : dari terbitnya fajar sidik sampai terbitnya
matahari
Ø Dzuhur : dari tergelincirnya matahari
sampai menjadi bayangan suatu benda sama dengan benda tersebut.
Ø Ashar : dari keluarnya waktu dzuhur sampai
terbenamnya matahari.
Ø Magrib : dari terbitnya matahari sampai terbenamnya
mega merah.
Ø Isya : dari terbenamnya mega merah sampai
terbitnya fajar.
E. Rukun
Shalat ada 13 :
1.
Niat
2.
Berdiri
bagi yang mampu
3.
Takbiratul
ihram
4.
Membaca
al-fatihah
5.
Ruku
dengan thumaninah
6.
I’tidal
dengan thumaninah
7.
Sujud
dua kali dengan thumaninah
8.
Duduk
di antara dua sujud dengan thumaninah
9.
Duduk
tasyahud terakhir
10.
Membaca
do’a tasyahud terakhir
11.
Membaca
salawat atas nabi
12.
Mengucap
salam yang pertama
13.
Tertib
F. Hal
sunah dalam shalat
Sunah dalam shalat ada dua yaitu
sunah ab’at dan sunah hai’at, Yang
termasuk sunah ab’at :
1.
Membaca
tasyahud awal dan duduknya
2.
Membaca
salawat tasyahud awal
3.
Membaca
salawat atas keluarga nabi muhamad pada tasyahud terakhir
4.
Membaca
kunut pada shalat subuh dan witir pada pertengahan bulan ramadhan hingga akhir
ramadhan
Yang
termasuk hai’at
:
1.
Mengangkat
kedua tangan hingga telinga ketika takbiratul ihram, akan ruku’ berdiri dari
ruku’ ( I’tidal )Dan ketika berdiri dari tasyahud.
2.
Meletakan
tangan kanan di atas pergelangan tangan kiri saat bersedekap
3.
Membaca
do’a iftitah setelah takbiratul ihram
4.
Membaca
ta’awud sebelum membaca surat al-fatihah
5.
Membaca
amin ketika selesai membaca surat al-fatihah
6.
Membaca
surat dalam al- Qur’an sesudah membaca surat al-fatihah pada rakaat pertama dan
kedua.
7.
Mengeraskan
surat dalam membaca surat al-fatihah dan surat al-Qur’an pada rakaat pertama
dan rakaat ke dua dalam shalat magrib,isya,dan subuh, sedangkan wanita pada
setiap shalat hendaknya merendahkan suara atau bacaan.
G. Hal
yang membatalkan shalat
Apabila salah satu syarat
rukunnya tidak di laksanakan atau di tinggalkan dengan sengaja, maka batalah (
Tidak sah ) shalatnya , Di antara yang membatalkan shalat ialah:
1.
Berhadats
2.
Berkata
dengan sengaja
3.
Terbuka
aurat
4.
Terkena
najis yang tidak di maafkan
5.
Tertawa
terbahak-bahak
6.
Mengubah
niat misalnya menghentikan shalat
7.
Mendahului
imam dua rukun
8.
Banyak
bergerak (berturut turut 3x) atau lebih
9.
Menambah
rukun
10. Murtad
H. Yang
di makruhkan dalam shalat
1.
Menambah
hadats
2.
Memejamkan
mata
3.
Memandang
keatas
4.
Menoleh
5.
Shalat
di atas kuburan
6.
Berkacak
pinggang
7.
Menengok
kiri dan kanan
8.
Terbuka
kepalanya
9.
Menutup
mulut rapat-rapat
10. Mempermainkan baju dan
lainnya
I. Tata
cara shalat fardhu
a.
Niat
dalam hati untuk shalat tertentu
b.
Takbiratul
ihram
c.
Membaca
do’a iftitah
d.
Membaca
surat al-fatihah
e.
Membaca
surat dari ayat-ayat al-Qur’an
f.
Ruku
dengan membaca bacaan ruku’
g.
I’tidal
dengan bacaan I’tidal
h.
Sujud
dengan bacaan sujud
i.
Duduk
di antara dua sujud dengan bacaan Duduk di antara dua sujud
j.
Sujud
kedua kalinya dengan bacaando’a sujud
k.
Berdiri
untuk rakaat kedua dan seterusnya seperti rakaat pertama
SUJUD SAHWI
Manusia berasal dari kata insan yang berarti lupa,
sehingga lupa bagi manusia adalah hal yang wajar. Dalam shalat pun, manusia
dapat saja lupa, seperti lupa gerakan atau bacaan shalat. Dalam hal ini islam
mensyari’atkan sujud sahwi.
A. Pengertian
Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud yang di lakukan dalam
shalat ketika lupa, adapun melakukan sesuatu yang harusnya di lakukan. Bacaan
sujud sahwi adalah :
Maha
suci dia ( Allah ) yang tidak pernah tertidur dan tidak pernah terlupa.
B. Ketentuan
sujud sahwi
Sujud sahwi
dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, yaitu sbb :
1)
Apabila
seseorang lupa satu raka’at atu lebih, kemudian ia menyadari kekurangannya itu
atau karena di ingatkan orang tua. Setelah salam maka ia bolehlah kembali masuk
dalam shalat untuk menambah satu rakaat secara sempurna. Kemudian, menambah dua
sujud tambahan sebelum atau sesudah salam.
2)
Apabila
melampaui jumlah rakaat yang di wajibkan,
3)
Apabila
melupakan tasyahud awal
4)
Apabila
ragu-ragu
5)
Apabila
lupa tidak membaca kunut ketika shalat subuh
C.
Tata
cara sujud sahwi
Sujud
sahwi hanya dilakukan dalam shalat karena lupa, sujud sahwi dapat dilakukan
sebelum atau sesudah salam.
Sujud
sebelum atau sesudah salam dapat dilihat dari sebabnya, jika di ketahui
sebabnya itu sebelum salam, sujud sahwinya sebelum salam. Jika sebabnya di
ketahui sesudah salam maka sujud sahwinya sesudah salam.
Tata
cara melakukannya dengan cara menambah sujud dua kali sambil membaca sujud
sahwi. Di antara dua sujud itu di selingi di antara dua sujud.
ADZAN DAN IQOMAH
Adzan dan iqomah adalah salah satu bagian dari
syi’ar islam. Adzan dan iqomah juga merupakan seruan untuk melaksanakan shalat
berjamaah.
1. Pengertian
dan tujuan adzan dan iqomah
Adzan menurut bahasa adalah “member tahu “ sedangkan
menurut syara’ ialah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan
lafadz-lafadz tertentu, tujuannya adalah agar mengumandangkan syi’ar islam dan
tercapailah seruan untuk shalat berjamaah. Hukum mengumandangkan adzan adalah
fardhu kifayah, jika seluruh kampung tidak ada yang mengumandangkan adzan maka
seluruh kampung berdosa,adapun iqomah ialah pemberitahuan bahwa shalat akan
segera di mulai.
Menurut imam qurtubi, mengatakan bahwa adzan
mengandung soal-soal akidah karena ia di mulai dengan takbir dan wujud allah
dan kesempurnaanya. Kemudian, di iringui dengan tauhid dan menyingkirkan
syirik. Lalu, menetapkan kerasulan Nabi Muhammad SAW. Serta seruan untuk patuh
dan taat kepada syari’at allah. Setelah itu, di serukannya kemenangan, yakni
kebahagiaan yang kekal lagi abadi, di mana terdapat isyarat mengenai kampung
akhirat. Kemudian, beberapa kalimat di ulangi sebagai penegasan dan untuk
menguatkan.
Adzan itu di sunahkan hanya untuk shalat-shalat
fardhu, tidak di sunahkan adzan untuk shalat-shalat sunah, shalat jenazah,
shalat idul fitri dan shalat idul adha.
2. Keutamaan
dan ketentuan bagi muadzin
Seorang
muadzin memiliki keutamaan yang telah di jelaskan oleh rosulullah SAW, kemudian
keutamaan seorang muadzin adalah sbb :
1)
Bagi
muadzin dan orang yang datang pada seruan adzan, akan mendapatkan pahala yang
amat besar
2)
Bagi
muadzin akan mendapatkan perhatian yang istimewa dari allah swt pada hari
kiamat
3)
Bagi
muadzin akan di ampuni dosanya sepanjang suaranya. Bagi mereka yang datang pada
seruan adzan, akan mendapatkan do’a yang di panjakan oleh para malaikat.
4)
Terhindar
dari penguasaan setan
5)
Muadzin
akan mendapatkan kepercayaan dari banyak orang
6)
Muadzin
akan mendapatkan surga yang di siapkan bagi orang orang yang bertakwa.
Adapun ketentuan yang harus di perhatikan bagi
muadzin, yaitu sbb :
1)
Hendaknya
muadzin hanya mengharapkan ridho allah swt. Sehingga tidak menerima upah
2)
Hendaknya
suci dari hadats kecil dan besar
3)
Hendaknya
ia berdiri menghadap kiblat
4)
Hendaknya
ia menoleh ke kanan ketika mengucapkan hayya’alla
sholah, dan ke sebelah kiri ketika mengucapkan hayya’allal falah, Menurut Imam nawawi, cara ini merupakan cara
yang paling benar. Akan tetapi, menurut baihaqi,cara tersebut tidak berasal
dari sumber yang benar.
5)
Memasukan
kedua anak jarinya kedalam telinga , hal ini yang pernah di lakukan bilal
6)
Mengeraskan
suara adzan
7)
Melambatkan
bacaan adzan dan menyegerakan bacaan iqomah
8)
Adzan
harus di lakukan pada awal waktu shalat, tanpa memajukan dan memundurkannya.
Akan tetapi adzan waktu fajar ( subuh ) boleh memajukannya dari awal waktu jika
dapat di bedakan antara adzan yang pertama dan yang kedua sehingga tidak
terjadi kekeliruan. Adzan yang pertama bukan mengiformasikan masuknya waktu
subuh, tetapi hanya membangunkan kaum muslimin.
9)
Hendaknya
ia sendiri yang melakukan iqomah. Meskipun di bolehkan orang lain yang
melakukan iqomah.
3. Lafadz-lafadz
adzan dan iqomah
1)
Takbir
2)
Syahadat
bahwa tiada tuhan selain allah
3)
Syahadat
bahwa muhamad adalah utusan allah
4)
Menyerukan
untuk shalat
5)
Menyerukan
untuk meraih kemenangan
6)
Takbir.adzan
di awali dengan takbir, maka di akhiri dengan takbir
7)
Tahlil
8)
Pada
awal adzan subuh di tambahkan lafadz
4. Bacaan
bagi yang mendengarkan adzan
Di sunahkan bagi yang mendengarkan adzan untuk
menirukan kata-kata yang di ucapkan muadzin. Namun, ketika maudzin mengucapkan
: hayya’allah solah dan hayya’allal falah, maka yang
mendengarkan ucapan itu menjawab :
Tiada daya dan kekuatan kecuali
karena perkenaan allah.
Hal ini di sebabkan, ketika maudzin mengucapkan
kalimat-kalimat ikrar sebelumnya, para pendengar menyatakan kesetujuannya atas
apa yang di ucapkan oleh muadzin. Akan tetapi mengingat bahwa kedua lafadz
tersebut mengandung ajakan untuk melaksanakan shalat, maka yang demikian itu
hanya cocok bagi muadzin. Adapun yang mendengar ajakan tersebut mengucapkan lahaulla walaquata illa billahil’aliyil
azim, untuk menunjukan bahwa setiap pekerjaan hanya dapat berlangsung atas
perkenaan allah swt.
Ketika muadzin subuh mengucapkan ash-shalatu khairum minan naum, maka
yang mendengarkannya menjawab :
benar,
dan aku termasuk orang orang yang bersaksi akan hal itu.
Setelah selesai adzan di
kumandangkan, di sunahkan membaca shalawat untuk nabi saw.
Setelah itu membaca do’a :
SHALAT BERJAMA’AH
1.
Pengertian dan hukum
shalat berjama’ah
shalat berjama’ah adalah
shalat yang di lakukan secara bersama-sama,sekurang kurangnya dua orang. Shalat
berjama’ah di pimpin oleh seorang imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum.
Hukumnya shalat berjama’ah para ulama banyak yang berpendapat berbeda-beda ada
yang mengatakan fardhu a’in, fardhu kifayah dan sunah muakkad. Shalat
berjama’ah bila di bandingkan dengan shalat sendirian ( Munfarid ) maka
pahalanya 27 derajat, sebagai mana sabda nabi yang di riwayatkan bukhari dan
muslim.
Di dalam shalat jama’ah imam sebagai pemimpin yang
harus di taati oleh makmum, oleh karena itu memilih imam tidaklah sembarangan
orang, yang harus di perhatikan ialah :
Ø Baik akhlaknya
Ø Baik bacaannya
Ø Bagus suaranya
2.
Ketentuan shalat
berjama’ah
a)
Di
anjurkan untuk jalan tidak tergesa gesa menuju ke mesjid
b)
Bagi
imam di anjurkan untuk tidak terlalu panjang membaca ayat al-Qur’an. Apabila
orang orang yang terdiri dari jama’ah yang lemah dan tua renta. Jika salat
sendirian sangat di anjurkan untuk lama shalatnya.
c)
Di
anjurkan bagi imam untuk memperlambat bacaannya pada raka’at pertama sambil
menunggu makmum yang tertinggal.
d)
Makmum
harus mengikuti imam dan tidak boleh mendahuluinya
e)
Makmum
tidak boleh lebih depan dari tempat imam
f)
Makmum
tidak boleh tertinggal dari imam dengan sengaja, misalnya, imam sudah sujud,
sedangkan makmum masih berdiri.
g)
Jika
seseorang yang shalat munfarid ( Sendirian ) telah selesai, dan mendapati imam
untuk shalat berjama’ah, maka di bolehkan ia mengulangi shalatnya dengan niat
shalat sunah. Tidak di benarkan shalat fardhu di laksanakan dua kali shalat.
Seagai mana sabda rosulullah saw.
Janganlah kamu shalat
satu macam shalat dalam sehari dua kali (HR Muslim)
h)
Imam
di sunahkan untuk memerintahkan makmumnya untukmerapatkan saf dan mengisi yang
lowomg, dari Annas Ra berkata :
Bahwa Nabi Muhammad Saw menghadap
kami sebelum takbir dan berkata “rapatkan dan ratakan (HR Bukhari dan Muslim)
i)
Mengisi
saf yang paling depan terlebih dahulu
v Yang boleh menjadi imam
ü Laki-laki mengikuti
kepada laki-laki
ü Perempuan makmum kepada laki-laki
ü Perempuan makmum kepada
perempuan
ü Banci makmum kepada
laki-laki
ü Perempuan makmum kepada
banci
v Yang tidak boleh di
jadikan imam
ü Laki-laki makmum kepada
banci
ü Laki-laki makmum kepada
perempuan
ü Banci makmum kepada
perempuan
ü Banci makmum kepada banci
ü Orang yang fasih membaca
al-Qur’an bermakmum kepada yang tidak fasih bacaanya.
3.
Ma’mum masbuq
a.
Apabila
makmum terlambat dan mendapati imam sedang ruku’ pada rakaat pertama, maka
terhitung tidak tertinggal rakaatnya walaupun belum sempat membaca al-fatihah.
b.
Apabila
makmum terlambat dan mendapati imam sudah selesai ruku’ yang pertama maka
makmum tertinggal satu rokaat dan harus mengulangi rakaat itu setelah imam
selesai mengucapkan salam yang pertama.
c.
Apabila
makmum terlambat dan mendapati imam dalam tasyahud akhir dan mengikutinya, maka
ia berarti belum memperoleh serakaat pun dan ia harus menyempurnakan shalatnya
setelah imam mengucapkan salam. Caranya apabila imam mengucapkan salam maka
tidak ikut salam melainkan langsung berdiri dan menyemputnakan rakaatnya
sebanyak yang tertinggal.
4.
Halangan yang membolehkan
seseorang meninggalkan shalat berjama’ahnya
a.
Udara
dingin atau hujan lebat
b.
Tersedianya
hidangan
c.
Desakan
dua macam,buang air kecil dan besar
5.
Cara mengingatkan imam
yang keliru
Imam juga manusia tidak luput
dari lupa dan khilaf, imam juga pernah lupa dalam meminpin shalat. Adakalanya
lupa bacaan atau gerakannya. Jika lupa bacaanya makmum langsung memberitahukan
bacaan tersebut
Akan tetapi imam salah/keliru
gerakannya, misalnya imam seharusnya tasyahud, tetapi langsung berdiri maka
makmummenegur imam dengan ucapan subhanallah.
Jika imam mendengarkan kalimat ini, imam pun akan menyadari akan kekeliruannya,
akan tetapi jika jama’ah laki-laki tidak menyadari kekeliruan imam, hanya
jama’ah perempuan yang menyadari kesalahan tersebut. Jama’ah perempuan cukup
dengan menepuk kedua tangannya karena suara wanita jangan sampai terdegar oleh
jama’ah laki-laki.
6.
Menghentikan imam yang
batal
Apabila terjadi sesuatu
pada diri imam yang memaksakan meninggalkan shalat, seperti wudhu batal di
tengah-tengah shalat itu, atau ia teringat bahwa ia belum berwudhu, maka ia
wajib menghentikan. Ia meneruskannya dalam keadaan batal, ia telanh melakukan
pelanggaran serius dan dapat di anggap seorang fasik ( durhaka ).
Adapun jika imam telah
menghentikan shalatnya, sebaiknya ia menunjuk salah seorang diri dari ma’mum
untuk menggantikan imam. Adapun ma’mum boleh memilih antara mengikuti imam
pengganti tersebut atau masing masing memisahkan diri (mufarakah ) dan
meneruskan shalatnya secara sendiri-sendiri.
DZIKIR SETELAH SHALAT
Di antara ciri mencintai
seseorang adalah ia selalu mengingat orang yang di cintainya. Begitu juga bukti
cinta kita sebagai hamba, kita harus selalu ingat kepada Allah sebagai tuhan
yang menciptakan kita.
1.
Pengertian dzikir dan dalil
disyaratkannya zikir
Dzikir secara bahasa
adalah ingat, sedangkan menurut bahasa adalah mengingat allah dengan hati,
Lisan atau perbuatan dengan magsud lebih mendekatkan diri kepada-nya. Zikir
dengan hati yaitu bagaimana hati ini selalu ingat dan merindukan allah,
mengagumi segala keindahan dan kehebatannya. Zikir dengan insan yaitu lisan
selalu basah menyebut dan melafadzkan ke agungan Asmaul Husna, dan
lafadz-lafadz zikir yang lainnya.
2.
Bacaan dzikir setelah
shalat
a.
Membaca
istigfar 3x
b.
Membaca
do’a
c.
Membaca
tasbih, tahmid dan takbir masing-masing 33x
d.
Kemudian
membaca do’a seperti ini
3.
Keutamaan lafadz-lafadz
dzikir
Lafadz-lafadz dzikir
seperti subhanallah, walhamdulillah walailahailallah, allahu akbar,
memiliki banyak keutamaan sebagai mana yang di sebutkan dalam hadits-hadits
rasulullah saw.
Dua
kalimat ringan di ucapkan oleh lisan, berat di timbangan dan di sukai allah
swt, adalah
subhanallah, wabihamdihi, subhanallahal
adzim. ( HR Syaikhani dan Tirmizi)
4.
Do’a setelah shalat
Sebagai zat yang maha
sempurna, allah memiliki segalanya yang di butuhkan manusia. Allah akan
memberikan sehala permohonan hambanya. Meminta ataupun tidak , allah akan
memberikan karuniannya. Namun, yang utama adalah seorang hamba hendaknya
memohon terlebih dahulu, dan allah akan memenuhi permohonannya.
a.
Pengertian dan anjuran
untuk berdo’a
Do’a berarti memohon atau
meminta. Magsudnya adalah permohonanseorang hamba kepada sang khaliknya agar
terlepas dari kesulitan atau berharap atas pertolongan nya. Allah telah
berjanji akan mengabulkan do’a yang di panjatkan oleh hambanya. Dengan syarat
seorang hamba terlebih dahulu memenuhi kewajiban. Sebagai mana firmannya.
Dan
apabila hamba hambaku bertanya kepada mu (Muhammad) tentang aku maka
sesungguhnya aku dekat. Aku kabulkan yang berdo’a kepada ku. Hendaklah mereka
itu memenuhi ( perintah ) ku. Dan beriman kepadaku ( QS. Al-baqarah {2} : 186 )
b.
Susunan dalam berdo’a
Ø Pendahuluan do’a
Ø Di awali dengan
membacakan shalawat kepada Nabi Muhammad Saw.
Ø Isi do’a, Do’a untuk
orang tua, Do’a untuk keluarga, Do’a untuk memohon kesempurnaan dalam agama,
Do’a untuk memohon ilmu yang bermanfaat, Do’a untuk memohon rizki dan do’a
untuk kebaikan dunia dan akhirat.
THAHARAH
A. Pengertian
Thaharah
Thaharah
menurut bahasa artinya suci/bersih, sedangkan menurut istilah ialah
menghilangkan hadats atau najis.
Hadats
terbagi menjadi 2, yaitu : hadats besar dan hadats kecil, cara mensucikan
keduanya dengan cara : wudhu, tayamum, mandi.
B. Macam-macam
najis tatacara Thaharahnya
1.
Benda –benda najis : anjing, babi, darah,
nanah, muntah, khomer, kotoran hewan, kotoran manusia, bangkai.
2.
Macam-macam Najis
a.
Najis MUGHALADZOH
Adalah najis yang berat,
contohnya : anjing, babi, air liur ke duanya, air kencing keduanya dan air keringat
keduanya.
Tata cara mensucikannya yaitu di
basuh tempatnya tujuh kali dengan air salah satunya dengan debu/tanah yang
suci.
b.
Najis MUKHAFAFAH
Adalah najis yang ringan,
contohnya : kencing anak yang belum
berumur dua tahun, atau anak yang meminum ASI.
Tata cara mensucikannya yaitu :
di lap dulu, kemudian di percikan menggunakan air tempat yang terkena
kencingnya sampai bersih.
c.
Najis MUTAWASITOH
Adalah najis yang sedang,
najis MUTAWASITOH terbagi jadi 2 yaitu :
·
Najis Hukmiyah, contohnya : kencing selain
anak laki-laki
Cara mensucikannya yaitu di
sucikan dengan membasuh dengan air walaupun hanya satu kali.
·
Najis
a’iniyah, contohnya : kotoran manusia, hewan, darah, nanah, muntah, dan barang
yang memabukan.
·
Cara
mensucikan najis a’iniyah : di basuh tempatnya dengan air, sehingga hilang rasa
najis nya, bau dan warnanya.
3.
Hadats
Hadats terbagi menjadi
dua yaitu hadats besar dan hadats kecil,
v Cara
menghilangkan hadats kecil dengan wudhu, dan tayamum :
Ø Syarat-syarat
wudhu :
§ Islam
§ Baligh
§ Suci dari haid dan nifas
§ Suci dari yang
menghalangi datangnya air ke kulit.
§ Tau terhadap ke fardhuan
wudhu
§ Sudah memasuki waktu
§ Terus menerus
Ø Fardhu
wudhu
§ Niat
§ Membasuh muka
§ Membasuh tangan sampai
sikut
§ Mengusap sebagian kepala
§ Membasuh kedua kaki
sampai mata kaki
§ Tertib/berururan
Ø Yang
di sunahkan dalam berwudhu
§ Membaca basmalah
§ Membasuh kedua telapak
tangan
§ Bersiwak
§ Kumur kumur
§ Menghirup air lewat
hidung
§ Membasuh telinga
§ Menyela-nyela janggut
§ Menyela-nyela jari tangan
dan kaki
§ Mendahulukan yang kanan
dari yang kiri
§ Mentiga kalikan
§ Terus-menerus
§ Berdo’a sesudah wudhu
Ø Makruh
dalam berwudhu
§ Berlebih-lebihan dalam
menggunakan air
§ Meminta bantuan pada
orang lain tanpa udzur atau sakit
§ Menambah/lebih dari yang
3x
§ Mengeringkan anggota
wudhu
Ø Batal
wudhu
§ Keluar sesuatu dari salah
satu kedua jalan
§ Tidur/hilang akal ( Gila,
Mabuk )
§ Bersentuhan kulit antara
laki-laki dan perempuan yang sudah balig kedua-duanya
§ Menyentuh kubul dan dubur
dengan telapak tangan
v Cara
menghilangkan hadats besar dengan mandi dan tayamum
Ø Yang
mewajibkan mandi besar
§ Junub/bersetubuh
§ Keluar mani
§ Haid
§ Nifas
§ mati
Ø Fardhu
mandi besar yaitu
§ Niat
§ Menghilangkan najis
apabila ada dalam badan
§ Menyiramkan air ke
seluruh anggota badan
Ø Sunah
– sunah mandi
§ Membaca basmalah
§ Membasuh kedua tangan
§ Wudhu sebelum adus
§ Menggosokan tangan ke
seluruh badan
§ Terus-menerus
§ Mendahulukan kanan yang
atas yang kiri
Ø Contoh
mandi yang di sunahkan
§ Mandi shalat jum’at
§ Mandi shalat idul
fitri/idul adha
§ Mandi shalat istisqo
§ Mandi shalat gerhana
matahari/bulan
§ Mandi ketika ihram
§ Mandi setelah memandikan
mayit
C. Alat
– alat untuk mensucikan
a)
Macam-macam air
Air adalah alat untuk di
gunakan berwudhu dan mandi, air yang di gunakan ada 7 macam, yaitu :
1.
Air
hujan
2.
Air
laut
3.
Air
sungai
4.
Air
sumber/mata air
5.
Air
sumur
6.
Air
salju
7.
Air
dingin/es
b)
Tanah / debu
Adapun dalam thaharah apabila
tidak ada air maka ada istilah tayamum atau istinja, alat untuk tayamum adalah
tanah atau debuyang suci, sedangkan istinja menggunakan batu.
ü Sebab
tayamum
·
Karena
tidak ada air
·
Karena
penyakit
·
Karena
air sangat di butuhkan untuk menolong hewan yang kehausan
ü Syarat
–syarat tayamum
·
Dengan
tanah atau debu
·
Tanah
atau debu yang di gunakan suci
·
Tanah
belum di pakai
·
Tanahnya
tidak tercampur tepung dan sebagainya
·
Barmagsud
tayamum
·
Mengusap
wajah dan tangan 2x usapan
·
Menghilangkan
najis sebelumnya apabila ada dalam tubuh
·
Menghadap
kiblat
·
Setelah
masuk waktu shalat
·
Di
laksanakan setiap shalat fardhu
ü Fardhu
tayamum
·
Memindahkan
tanah atau debu
·
Niat
·
Mengusap
wajah
·
Mengusap
dua tangan
·
tertib
ü Batal
bertayamum
·
Semua
yang membatalkan wudhu
·
Murtad
·
Menyangka
ada air
c)
Batu
Istinja yaitu membersihkan/
mensucikan najis air kencing atau najis kotoran dengan batu.
ü Syarat-syarat
istinja
§ Dilakukan dengan 3 batu
dan bersih tempatnya
§ Belum kering najisnya dan
belum terkena najis yang lain
§ Belum melewati batas kubul
dan dubur
§ Belum terkena airr dan
batu yang di pakai haruis bersih dan suci
A. Shalat
Jum’at
1.
Dalil di syari’atkan
shalat jum’at
Shalat jum’at ialah
shalat dua rakaat yang di dahului dengan dua kutbah pada hari jum’at di waktu
shalat dzuhur, adapun hukumnya fardhu ain bagi tiap tipa muslim mukhalaf
laki-laki, sehat, merdeka dan bermukim, dan tidak dalam udzur seperti hujan,
sakit, atau bepergian. Adapun hadits nabi :
Artinya : “
jum’at itu suatu kewajiban yang penting atas tiap tiap orang islam dengan
berjama’ah melainkan empat ( orang ) yaitu hamba milik oranng ,perempuan,
kanak-kanak, dan orang yang sakit. “ (HR.Abu Daud)
Firman Allah SWT dalam surat Al-jumu’ah :
Artinya : “
wahai orang orang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada
ahari jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli,
yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah:9)
a.
Syarata wajib shalat
jum’at
Orang-orang yang di wajibkan
shalat jum’at adalah sebagai berikut :
1)
Islam
2)
Baligh
3)
Merdeka
4)
Berakal
5)
Laki-laki
6)
Muqim,bukan
musafir
b.
Syarat syah shalat jum’at
1)
Di
kerjakan pada tempat tertentu
2)
Dikerjakan
secara berjama’ah
3)
Di
kerjakan pada waktu dzuhur dan hari jum’at
4)
Di
kerjakan setelah dua khutbah
c.
Yang di sunahkan dalam
shalat jum’at
1)
Mandi
dengan niat akan melakukan shalat jum’at
2)
Memakai
wangi-wangian
3)
Memakai
pakaian yang bersih dan baik
4)
Memotong
kuku tangan dan kaki, menggunting rambut dan kumis
5)
Bersegera
pergi ke mesjid
6)
Mengisi
saf ( Barisan ) bagian depan yang masih kosong
7)
Mengerjakan
shalat tahyatul mesjid sebelum duduk
8)
Membaca
al-Qur’an atau dzikir sebelum mulai khutbah
9)
Setelah
shalat jum’at hendaknya berdzikir dan berdo’a
10) Mengerjakan shalat ba’da
jum’at shalat sunah sesudah shalat jum’at
d.
Ketentuan khutbah jum’at
Shalat jum’at sah di laksanakan
apabila di dahului dengan dua khutbah, khutbah merupakan syarat yang harus di
penuhi dalam melaksanakan shalat jum’at,
adapun ketentuan khutbah jum’at beberapa rukun dan syarat sebagai berikut :
1)
Rukun dua Khutbah Jum’at
a.
Membaca
hamdallah yaitu, memuji allah Swt.
b.
Mengucap
dua kalimah syahadat
c.
Mengucap
shalawat atas Nabi Muhammad SAW
d.
Membaca
salah satu ayat dari al-Qur’an
e.
Berwasiat
untuk taqwa
f.
Berdo’a
untuk kaum muslimin dan muslimat
2)
Syarat dua khutbah
a.
Di
mulai sesudah mulai masuk waktu dzuhur
b.
Khutbah
di sampaikan sambil berdiri jika mampu
c.
Duduk
antara dua khutbah
d.
Bersuara
keras agar terdengar oleh jama’ah
e.
Khotib
dalam keadaan suci dari hadats dan najis
3)
Sunah dalam khutbah
a.
Khutbah
di lakukan di tempat yang tinggi supaya dapat di lihat oleh jama’ah
b.
Khotib
memulai khutbahnya dengan islam
c.
Khutbah
tidak terlalu panjang
d.
Sebelum
khatib kutbah harus di dahului adzan
B. Shalat
jenazah
Sebelum di
kuburkan ada beberapa hal yang perlu di lakukan :
1.
Hal-hal
yang di lakukan terhadap orang yang meninggal
a)
Tutupkan
kelopak matanya, menyebutkan kebaikannya, mendo’akannya serta meminta ampun
dari segala dosanya.
b)
Menutup
mayat dengan kain
c)
Membayar
hutang si mayit oleh ahli warisnya
2.
Kewajiban
terhadap jenazah
a)
Memandikannya
b)
Mengkafani
mayit dengan 3 lembar kain bagi laki-laki dan 5 kain bagi perempuan.
c)
Menshalati
d)
Mengubur
3.
Syarat-syarat
shalat jenazah
a)
Syarat
shalat jenazah sama hal nya dengan shalat yang lain ( syarat-syarat shalat
fardhu)
b)
Jenazah
yang sudah di mandikan dan di kafani
c)
Letakan
jenazah sebelum arah kiblat orang yang menshalati , kecuali di lakukan di
sebelah kubur atau shalat ghaib.
4.
Rukun-rukun
shalat jenazah
a)
Berniat
untuk shalat jenazah
b)
Takbir
sebanyak 4 kali
c)
Membaca
ta’awwudz,al-fatihah,sesudah takbiratul ihram
d)
Membaca
shalawat atas nabi setelah takbir ke dua
e)
Membaca
do’a untuk jenazah setelah takbir ke 3
f)
Membaca
do’a setelah takbir ke 4
g)
Kemudian
mengucapkan salam
C. Shalat
Jama dan Qasar
1.
Pengertian jama dan qasar
Shalat jama adalah shalat
yang di kumpulkan dalam satu waktu, seperti shalat dzuhur dan ashar, shalat
magrib dan isya, hal ini seperti hadits yang di riwayatkan oleh bukhari dari
ibnu abbsara berikut :
Rosulullah
Saw, biasa menjamak shalat dzuhur dan shalat ashar apabila beliau dalam
perjalanan, dan menjamak antara magrib dan isya. ( HR. Bukhari).
Oleh karena itu tidak
boleh menjamak shalat subuh dengan shalat dzuhur, atau menjamak isya dengan
subuh dan menjamak shalat ashar dan magrib karena tidak ada ketentuannya dari
rosulullah saw.
Shalat qasar adalah
shalat yang di lakukan dengan meringkas shalat perdu yang empat raka’at menjadi
dua raka’at, misal shalat dzuhur,ashar dan isya, tetapi shalat subuh tidak bisa
di qasar. Shalat qasqr ini berdasarkan firman allah swt, Sbb :
“ dan
apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah kamu dosa mengqasar shalat,
jika kamu takut di serang oleh kafir, sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh
nyata bagi mu.” (Qs.Annisa’{4}:10)
Dalam pelaksanaanya,
shalat jama’ terbagi kepada jama’ taqdim dan jama taqhir, jama’ taqdimadalah
menggabungkan dua shalat dan di laksanakan pada waktu shalat yang terdahulu,
seperti shalat dzuhur dan ashar yang di lakukan pada saat dzuhur. Ada pun jama’
taqhir adalah menggabungkan dua shalat dan di laksanakan pada waktu terakhir,
seperti jama’ shalat dzuhur dan ashar yang di laksanakan pada waktu ashar.
2.
Ketentuan shalat jama dan
qasar
Apabila seseorang sedang
dalam perjalanan atau bepergian di perbolehkan meringkas rakaat shalat-shalat
wajib yang empat raka’at menjadi dua raka’at dengan syarat sbb :
a.
Jarak
perjalanan sekurag-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah ( 16
farsah: 138 )km.
b.
Bepergian
bukan untuk maksiat
c.
Shalat
yang boleh di qasar hanya shalat yang empat raka’at dan bukan qadha
d.
Didak
bermakmum pada imam yang tidak berqasar shalat
e.
Berniat
mengqasar pada waktu takbiratul ihram
KET : di dalam kitabul fikih ‘ala majahibil arba’ah, abd.
Rahman al-jazairi menyatakan bahwa 16 farsah=81km.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar